Pengertian Kepariwitataan...
Menurut Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990
tentang Kepariwisataan Bab I Pasal 1 ; dinyatakan bahwa wisata adalah kegiatan
perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela
serta bersifat sementara untuk menikmati obyek dan daya tarik wisata
Jadi pengertian wisata itu mengandung unsur
yaitu:
(1) Kegiatan perjalanan;
(2) Dilakukan secara sukarela;
(3) Bersifat sementara;
(4)
Perjalanan itu seluruhnya atau sebagian bertujuan untuk menikmati obyek dan
daya tarik wisata.
Sedangkan pengertian objek dan daya tarik
wisata menurut Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 yaitu yang menjadi sasaran
perjalanan wisata yang meliputi:
1.
Ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang berwujud keadaan alam serta flora dan fauna,
seperti : pemandangan alam, panorama indah, hutan rimba dengan tumbuhan hutan
tropis, serta binatang-binatang langka.
2.
Karya manusia yang berwujud museum, peninggalan purbakala, peninggalan sejarah,
seni budaya, wisata agro (pertanian), wisata tirta (air), wisata petualangan,
taman rekreasi, dan tempat hiburan.
3.
Sasaran wisata minat khusus, seperti: berburu, mendaki gunung, gua, industri
dan kerajinan, tempat perbelanjaan, sungai air deras, tempat-tempat ibadah,
tempat-tempat ziarah dan lain-lain.
Kemudian pada angka 4 di dalam Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1990 dijelaskan pula bahwa Pariwisata adalah segala sesuatu yang
berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan objek dan daya tarik wisata
serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut. Dengan demikian pariwisata
meliputi:
1. Semua kegiatan yang berhubungan dengan
perjalanan wisata.
2.
Pengusahaan objek dan daya tarik wisata, seperti: Kawasan wisata, taman
rekreasi, kawasan peninggalan sejarah (candi, makam), museum, waduk, pagelaran
seni budaya, tata kehidupan masyarakat, dan yang bersifat alamiah: keindahan
alam, gunung berapi, danau, pantai dan sebagainya.
3. Pengusahaan jasa dan sarana pariwisata,
yakni:
a.
Usaha jasa pariwisata (biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata,
pramuwisata, konvensi, perjalanan insentif dan pameran, impresariat, konsultan
pariwisata, informasi pariwisata);
b.
Usaha sarana pariwisata yang terdiri dari: akomodasi, rumah makan, bar,
angkutan wisata dan sebagainya;
c. Usaha-usaha jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan
pariwisata.
Pariwisata menurut Robert McIntosh bersama
Shaskinant Gupta dalam Oka A.Yoeti (1992:8) adalah gabungan gejala dan hubungan
yang timbul dari interaksi wisatawan, bisnis, pemerintah tuan rumah serta
masyarakat tuan rumah dalam proses menarik dan melayani wisatawan-wisatawan
serta para pengunjung lainnya.
Menurut Richard Sihite dalam Marpaung dan
Bahar ( 2000:46-47) menjelaskan definisi pariwisata sebagai berikut :
Pariwisata adalah suatu perjalanan yang dilakukan orang untuk sementara waktu,
yang diselenggarakan dari suatu tempat ke tempat lain meninggalkan tempatnya
semula, dengan suatu perencanaan dan dengan maksud bukan untuk berusaha atau
mencari nafkah di tempat yang dikunjungi, tetapi semata-mata untuk menikmati
kegiatan pertamsyaan dan rekreasi atau untuk memenuhi keinginan yang beraneka
ragam.
Menurut definisi yang lebih luas yang
dikemukakan oleh H.Kodhyat (1983:4) adalah sebagai berikut: Pariwisata adalah
perjalanan dari satu tempat ke tempat yang lain, bersifat sementara, dilakukan
perorangan maupun kelompok, sebagai usaha mencari keseimbangan atau keserasian
dan kebahagiaan dengan lingkungan hidup dalam dimensi sosial, budaya, alam dan
ilmu. Sedangkan menurut pendapat dari James J.Spillane (1982:20) mengemukakan
bahwa pariwisata adalah kegiatan melakukan perjalanan dengan tujuan mendapatkan
kenikmatan, mencari kepuasan, mengetahui sesuatu, memperbaiki kesehatan,
menikmati olahraga atau istirahat, menunaikan tugas, berziarah dan lain-lain.
Menurut Salah Wahab (1975:55) mengemukakan
definisi pariwisata yaitu pariwisata adalah salah satu jenis industri baru yang
mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja,
peningkatan penghasilan, standar hidup serta menstimulasi sektor-sektor
produktif lainnya. Selanjutnya, sebagai sektor yang komplek, pariwisata juga
merealisasi industri-industri klasik seperti industri kerajinan tangan dan
cinderamata, penginapan dan transportasi.
Sedangkan pengertian Kepariwisataan menurut
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 pada bab I pasal 1, bahwa Kepariwisataan
adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata.
Artinya semua kegiatan dan urusan yang ada kaitannya dengan perencanaan,
pengaturan, pelaksanaan, pengawasan, pariwisata baik yang dilakukan oleh
pemerintah, pihak swasta dan masyarakat disebut Kepariwisataan.
Nyoman S. Pendit (2003:33) menjelaskan
tentang kepariwisataan sebagai berkut:
Kepariwisataan juga dapat memberikan dorongan langsung terhadap kemajuan kemajuan
pembangunan atau perbaikan pelabuhan pelabuhan (laut atau udara), jalan-jalan
raya, pengangkutan setempat,program program kebersihan atau kesehatan, pilot
proyek sasana budaya dan kelestarian lingkungan dan sebagainya. Yang kesemuanya
dapat memberikan keuntungan dan kesenangan baik bagi masyarakat dalam
lingkungan daerah wilayah yang bersangkutan maupun bagi wisatawan pengunjung
dari luar. Kepariwisataan juga dapat memberikan dorongan dan sumbangan terhadap
pelaksanaan pembangunan proyek-proyek berbagai sektor bagi negara-negara yang
telah berkembang atau maju ekonominya, dimana pada gilirannya industri
pariwisata merupakan suatu kenyataan ditengah-tengah industri lainnya.