Laman

23.1.13

Pengertian Restoran



Menurut UU RI No. 34 Tahun 2000, restoran adalah tempat menyantap makanan dan minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran, tidak termasuk usaha jenis tataboga atau catering. Pengertian restoran menurut Marsum (1994), restoran adalah suatu tempat atau bangunan yang diorganisasi secara komersial yang menyelenggarakan pelayanan yang baik kepada semua tamunya baik berupa makan dan minum.
Menurut Marsum (1994) ada beberapa tipe restoran, yaitu: 
a. Table D’ hote Restaurant adalah suatu restoran yang khusus menjual makanan menu table d’ hote, yaitu suatu susunan menu yang lengkap (dari hidangan pembuka sampai dengan hidangan penutup) dan tertentu, dengan harga yang telah ditentukan pula. 
b. Coffee Shop atau Brasserie adalah suatu restoran yang pada umumnya berhubungan dengan hotel, suatu tempat dimana tamu biasa mendapatkan makan pagi, makan siang dan makan malam secara cepat dengan harga yang relatif murah, kadang-kadang penyajiannya dilakukan dengan cara prasmanan. 
c. Cafetaria atau CafĂ© adalah suatu restoran kecil yang mengutamakan penjualan cake (kue-kue), sandwich (roti isi), kopi dan teh. 
d. Canteen adalah restoran yang berhubungan dengan kantor, pabrik atau sekolah. 
e. Dining Room, terdapat di hotel kecil (motel), merupakan tempat yang tidak lebih ekonomis dari pada tempat makan biasa. Dining Room pada dasarnya disediakan untuk para tamu yang tinggal di hotel itu, namun juga terbuka bagi para tamu dari luar. 
f. Inn Tavern adalah restoran dengan harga murah yang dikelola oleh perorangan di tepi kota. 
g. Pizzeria adalah suatu restoran yang khusus menjual Pizza, kadang-kadang juga berupa spaghetti serta makanan khas Italia yang lain. 
h. Familly Type Restaurant adalah satu restoran sederhana yang menghidangkan makanan dan minuman dengan harga yang tidak mahal, terutama disediakan untuk tamu-tamu keluarga maupun rombongan 
i. Speciality Restaurant adalah restoran yang menyediakan makanan khas dan diikuti dengan system penyajiaan yang khas dari suatu Negara atau daerah tertentu. Ciri-cirinya antara lain menyediakan menu khas suatu Negara atau daerah tertentu yang popular dan disenangi banyak pelanggan secara umum. Hanya dibuka untuk menyediaan makan siang dan makan malam, menu a’la carte di persentasikan oleh pramusaji kepada pelanggan. Biasanya menghadirkan hiburan dan musik yang khas pula. Pada restoran ini dekorasi tempat mempunyai peranan sangat penting untuk menarik banyak pelanggan. Salah satu contoh Speciality Restaurant ialah sundanese food restaurant.

1 komentar: